Sebagai seorang investor property, beberapa kali saya ditanya oleh murid-murid yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Comments (4)
Bagaimana kalau sertifikat HGB.
Salam Sukses..
...
Salam Suksessss...
Pemecahan dan balik nama tanah yg ada bangunan
Apakah KPR rumah second di bank syariah juga suku bunga tetap sampe lunas? bs minta info suku bunga BNI syariah, berapa prosentase pembiayaan bank tersebut utk rumah second..terimakasih
...
mohon solusi saat ini saya ada ruko yang siap dengan penyewa untuk jangka waktu 0 tahun dengan dana 60 juta pertahunnya dengan harga deal ruko 1 m dari harga 1,2 m apaka akan menjadi positif income jika saya mengambil dana tersebut dengan masa pinjaman max 10 tahun setelah dikurangi biaya biaya.. dan sebaiknya saya sebagai pemula untuk nego memakai cara apa ? dan fasilitas menggunakan apa ? untuk pinjaman menggunakan kpr syarat apa yang diminta oleh bank? untuk jawabannya gbu

